AIPTU SOEHARTO
JOB DISCRIPTION
a. Sium merupakan unsur staf pembantu pimpinan dan pelayanan yang berada di bawah Kapolsek.
b. Sium
bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelayanan administrasi umum,
ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan markas, perawatan tahanan
serta pengelolaan barang bukti di lingkungan Polsek.
c. Dalam melaksanakan tugas, Sium menyelenggarakan fungsi :
1) perencanaan
kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan
dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek ;
2) pelayanan administrasi personel dan sarpras ;
3) pelayanan
markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk
upacara, dan urusan dalam di lingkungan Polsek ; dan
4) perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
d. Sium
dipimpin oleh Kasium yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.
e. Sium dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
1) Urusan
Perencanaan Administrasi (Urrenmin), yang bertugas melakukan
perencanaan kegiatan dan administrasi personil serta sarpras ;
2) Urusan
Tata Urusan Dalam (Urtaud), yang bertugas melakukan pelayanan
administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, kearsipan, dan
pelayanan markas di lingkungan Polsek ; dan
